Menag Keluarkan Aturan Toa Masjid, Gus Umar: Sejak Indonesia Merdeka Baru Kali Ini Diatur Penggunaannya
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar alias Muhammad Umar Syadat Hasibuan ikut menanggapi aturan toa masjid yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag).
Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.
Aturan tersebut dibuat agar bisa meningkatkan kenyamanan dan keharmonisan antar warga.
Aturan penggunaan toa masjid tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dalam keterangannya, Menag berharap dengan adanya aturan tersebut, ketentraman dan ketertiban, serta keharmonisan antar warga bisa ditingkatkan.
Surat edaran yang menerangkan aturan penggunaan toa terbit pada 18 Februari 2022.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut dijelaskan aturan penggunaan toa masjid, dari pemasangan hingga volume suara.
Surat edaran tersebut juga dijelaskan tentang tata cara pengunaan toa masjid pada saat kegiataan ibadah atau keagamaan.
Menanggapi aturan tersebut, Gus Umar pun angkat bicara.
Lewat cuitan di akun media sosial miliknya, Gus Umar mengatakan bahwa sejak Indonesia merdeka, baru sekarang toa masjid diatur penggunaannya oleh Menag.
"Sejak Indonesia merdeka baru kali ini towa masjid diatur penggunaannya oleh menag. Yassalam pak menag," cuitnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @UmarHasibuan777 pada 21 Februari 2022.
Cuitan Gus Umar. Twitter @UmarHasibuan777
0 Response to "Menag Keluarkan Aturan Toa Masjid, Gus Umar: Sejak Indonesia Merdeka Baru Kali Ini Diatur Penggunaannya"
Posting Komentar