Aksi Pura-Pura Pingsan Ferdinand Hutahaean Jadi Bahan Tertawaan Warganet
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus cuitan ‘Allahmu Lemah’, dan telah ditahan di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.
Diketahui sebelumnya, Ferdinand sempat mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf atas cuitannya itu, dan menyebut bahwa dirinya saat itu sedang dalam keadaan mengkhawatirkan.
Selain itu, saat tiba di Bareskrim Polri Senin, 10 Januari 2022, Ferdinand juga menyebut dirinya turut serta membawa surat riwayat kesehatannya.
Baca Juga: Senang Ferdinand Hutahaean Dipenjara, Pengacara Bahar Smith Sebut Sederet Nama…
Tak sampai disitu saja, Ferdinand kembali beraksi dengan berpura-pura sakit ketika penyidik ingin melakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dalam cuitan ‘Allahmu Lemah’.
Mengutip dari oposisicerdas.com, berdasarkan informasi yang didapat redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Senin 10 Januari 2022, malam, aksi pura-pura pingsan itu terjadi saat penyidik menyodorkan surat perintah penahanan.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan! Netizen Ramai-Ramai Minta Kasus Ustadz Somad…
“Dia (Ferdianand) sempat pura-pura pingsan, memegang jidat dan berdiri sempoyongan lalu tertidur di kursi,” kata sumber redaksi di Bareskrim Polri.
Meski demikian, penyidik tak terkecoh begitu saja, dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand.
Saat Tim Kesehatan melakukan pengecekan, tensi darah Ferdinand normal, dan akhirnya tim dokter menyatakan Ferdinand layak untuk ditahan.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan! Netizen Ramai-Ramai Minta Kasus Ustadz Somad…
Selain itu, berdasarkan saksi ahli bahasa, cuitan Ferdinand sama sekali tidak menunjukan kondisi orang yang sakit.
“Dari tata bahasa dan tulisannya singkron dengan otak, artinya dalam keadaan normal,” ungkap sumber BERITASEBELAS.COM –
Aksi pura-pura pingsan yang dilakukan Ferdinand tersebut tersebar di media sosial Twitter dan menjad bahan tertawaan warganet.
“Bakal jadi tontonan yang menarik. Entah akting apalagi yang bakal disiapkan. Bakal jadi sinetron ‘Balada si semvak merah,” tulis akun @1703_joe.
Dalam kasus ini, Ferdinand diancam dengan pasal Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

0 Response to "Aksi Pura-Pura Pingsan Ferdinand Hutahaean Jadi Bahan Tertawaan Warganet"
Posting Komentar