Jokowi Harus Minta Maaf dan Mundur karena Ternyata MK Membuktikan UU Cipta Kerja Itu Keliru
Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran menilai Presiden Jokowi semestinya meminta maaf kepada rakyat setelah UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, pemerintah terbukti melakukan praktik kebijakan yang keliru.
“Pemerintah harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas perilaku malpraktik kebijakan yang telah dibuatnya,” kata Andi, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/11).
Selain itu, Andi mengatakan pemerintah harus memulihkan nama aktivis Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat yang dijerat hukum usai mengkritik penyusunan UU Ciptaker.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal 2 tahun.
Aktivis senior Syahganda Nainggolan lantas meminta pemerintah meminta maaf padanya dan orang-orang yang kala itu mengkritik UU Ciptaker.
Seperti diketahui, Syahganda Nainggolan ditangkap aparat penegak hukum pada Oktober 2020 lalu. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu divonis 10 bulan penjara karena dinilai menyiarkan kabar tak pasti soal UU Ciptaker.
0 Response to "Jokowi Harus Minta Maaf dan Mundur karena Ternyata MK Membuktikan UU Cipta Kerja Itu Keliru"
Posting Komentar