MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, MS Kaban: Presiden dan Parpol yang Sahkan Aman-Aman Wae?
Politisi Partai Ummat, MS Kaban mengomentari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstitusional bersyarat.
Ia mempertanyakan apakah penyelesaian polemik UU Ciptaker hanya sampai di situ saja dan presiden serta partai politik (parpol) yang mengesahkan aman-aman saja.
“MK putuskan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 45. Apa cukup sampai di situ?” kata MS Kaban melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 27 November 2021.
“Presiden dan Parpol yang mengesahkan UU aman-aman wae?” sambungnya.
MS Kaban membandingkan apa yang terjadi jika organisasi masyarakat (ormas) atau perorangan melanggar UUD 45 dan dituduh makar.
“Langsung Densus jemput dengan segala aktingnya,” katanya.
Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang gugatan uji formil UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 25 November 2021.
MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat karena cacat secara formil lantaran proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.
MK menilai bahwa metode penggabungan atau Omnibus Law dalam UU Ciptaker tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.
Selain itu, MK menilai bahwa dalam pembentukannya, UU Ciptaker tidak memegang asas keterbukaan pada publik.
Meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.
MK juga menilai bahwa draf UU Ciptaker tidak mudah diakses oleh publik sehingga masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU 11/2020.
“Naskah akademik dan rancangan UU cipta kerja juga tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” demikian bunyi pertimbangan dalam naskah putusan MK tentang UU Ciptaker, dilansir dari Detik News.
“Padahal berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 akses terhadap UU diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis,” lanjut putusan tersebut.
Selain itu, MK juga menemukan fakta terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.
Padahal, setelah UU disahkan oleh DPR, tidak diperbolehkan lagi adanya perubahan.
Oleh karena itu, MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Ciptaker tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.
Namun, di sisi lain, MK juga menyatakan bahwa seluruh UU yang terdapat dalam Omnibus Law UU Ciptaker tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.
0 Response to "MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, MS Kaban: Presiden dan Parpol yang Sahkan Aman-Aman Wae?"
Posting Komentar